Monday, August 6, 2012

Prospek Apartemen Primer dan Seken Cemerlang


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski berbeda penggunanya, baik apartemen primer maupun sekunder memiliki pangsa pasar sendiri. Penyerapan kedua jenis apartemen ini tinggi, baik oleh investor maupun enduser. "Saat membeli mereka tak perlu membayar 60 % - 80 % seperti pembeli pertama dari pengembang. Jika menginginkan keuntungan, mereka dapat menjual kembali 7 - 10 tahun sesudahnya dengan harga jauh lebih tinggi."

Pengamat: Kepemilikan Properti Asing Rentan Picu Bahaya

Rencana pemerintah untuk membuka keran kepemilikan properti asing diprediksi akan cukup rentan terhadap kondisi perkembangan properti di Tanah Air. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, mengatakan adanya regulasi kepemilikan asing ini berpotensi membahayakan industri properti di Tanah Air jika terjadi krisis pada negara asal investor. "Jika ini dibuka untuk asing dan terjadi krisis pada negara si investor yang membeli properti, maka properti di Tanah Air bisa saja jatuh," katanya di sela acara Property Workshop di Bumi Serpong Damai, Senin (16/7). Ali menambahkan dibukanya pintu bagi kepemilikan asing di sektor properti ini akan menjadi salah jika tidak diberikan batasan-batasan, antara lain hanya berlaku untuk hunian vertikal berharga di atas Rp2 miliar dan hak guna bangunan dibatasi hanya selama 25 tahun namun dapat diperpanjang selama dua kali. Sementara itu, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Setyo Maharso, mengungkapkan saat ini semakin banyak penyelundupan properti di Indonesia seiring belum adanya regulasi kepemilikan asing atas properti Indonesia. "Saat ini tak dapat dipungkiri telah banyak pulau kecil di Indonesia yang dimiliki asing, di antaranya Papua, Batam bahkan di Bali banyak sekali vila-vila yang dimiliki asing," terangnya. Setyo menambahkan kondisi ini tentunya sangat mengkhawatirkan karena pemerintah tidak mendapat apa-apa dari adanya kepemilikan asing ini. "Ini disebabkan belum jelasnya regulasi kepemilikan asing ini, sehingga investor yang tertarik masuk ke Indonesia tidak bisa sehingga melakukan langkah hal demikian," tuturnya.(Ant/DNI) 

sumber : 
http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/07/17/98634/Pengamat-Kepemilikan-Properti-Asing-Rentan-Picu-Bahaya/6

Friday, August 3, 2012

Pengembang Minta Kenaikan Uang Muka Ditinjau Ulang

PT Metropolitan Land (Metland) meminta Bank Indonesia (BI) meninjau ulang pemberlakuan ketentuan uang muka pembelian rumah minimal 30 persen. Hal tersebut dinilai memberatkan konsumen dan pengembang properti. "Persoalannya, pendapatan masyarakat masih relatif tetap. Tidak banyak yang sanggup menyediakan uang muka 30 persen," kata Direktur Utama Metland, Nandya Widya, di Bekasi, Kamis (2/8/2012). Ia menyebutkan, Metland merasakan dampak pemberlakuan ketentuan itu seperti dalam penjualan properti di Metland Tambun, Metland Cibitung, Metland Menteng, Metland Cileungsi, dan Metland Transyogi. Menurut dia, saat ini bank dengan prinsip syariah masih menjadi satu-satunya solusi mencicil bagi konsumen dalam menghadapi kebijakan uang muka 30 persen. Dengan banyaknya bank konvensional yang harus menaati kebijakan itu, alternatif bagi nasabah mencari pinjaman menjadi berkurang. "Yang berbahaya adalah spekulan. Mereka meminjam uang ke bank dengan modal terbatas untuk membangun rumah, namun konsumennya jarang," katanya. Menurut dia, berkurangnya konsumen tersebut karena mereka membutuhkan waktu lama untuk memperoleh uang muka. Kemudian, pengembang sulit menjual properti karena tingginya uang muka. "Saya berharap BI mau kembali meninjau kebijakan tersebut. Idealnya tetap 20 persen," katanya. Secara terpisah, konsumen Perumahan Green Residence, Rawalumbu, Kota Bekasi, Anggia Ananda (29) mengaku sangat keberatan dengan kebijakan itu. "Saya sudah mengumpulkan uang sejak 2009 lalu, sengaja untuk uang muka rumah. Tapi, saat saya berniat mengambil satu unit rumah, ternyata uang mukanya sudah naik," ujarnya. 
sumber : 
http://properti.kompas.com/read/2012/08/03/13084717/Pengembang.Minta.Kenaikan.Uang.Muka.Ditinjau.Ulang