Monday, August 26, 2013

Efek pengetatan LTV bagi KPR bank dan properti

 Jakarta. Nyaris tak ada yang salah dalam aturan Bank Indonesia tentang batas pemberian kredit alias loan to value (LTV) . Lihat saja, pada 15 Maret 2012, BI merilis Surat Edaran No. 14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor. Dalam surat tersebut, regulator membatasi besaran LTV maksimal 70% pada saat awal pemberian kredit. Artinya, nasabah harus menyiapkan uang muka atau down payment (DP) minimal 30% dari harga rumah sebelum berutang ke bank.