Jakarta. Nyaris tak ada
yang salah dalam aturan Bank Indonesia tentang batas pemberian kredit
alias loan to value (LTV) . Lihat saja, pada 15 Maret 2012, BI merilis
Surat Edaran No. 14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank
yang Melakukan Pemberian KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor. Dalam surat
tersebut, regulator membatasi besaran LTV maksimal 70% pada saat awal
pemberian kredit. Artinya, nasabah harus menyiapkan uang muka atau down
payment (DP) minimal 30% dari harga rumah sebelum berutang ke bank.
Pages
Category Artikel
- Berita Property (12)
- Info Apartemen (2)
- Info KPR (3)
- Investor Corner (5)
- Prediksi (2)
- Tips Property (5)
Cari kata di web ini
Monday, August 26, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)