Monday, August 6, 2012

Pengamat: Kepemilikan Properti Asing Rentan Picu Bahaya

Rencana pemerintah untuk membuka keran kepemilikan properti asing diprediksi akan cukup rentan terhadap kondisi perkembangan properti di Tanah Air. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, mengatakan adanya regulasi kepemilikan asing ini berpotensi membahayakan industri properti di Tanah Air jika terjadi krisis pada negara asal investor. "Jika ini dibuka untuk asing dan terjadi krisis pada negara si investor yang membeli properti, maka properti di Tanah Air bisa saja jatuh," katanya di sela acara Property Workshop di Bumi Serpong Damai, Senin (16/7). Ali menambahkan dibukanya pintu bagi kepemilikan asing di sektor properti ini akan menjadi salah jika tidak diberikan batasan-batasan, antara lain hanya berlaku untuk hunian vertikal berharga di atas Rp2 miliar dan hak guna bangunan dibatasi hanya selama 25 tahun namun dapat diperpanjang selama dua kali. Sementara itu, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Setyo Maharso, mengungkapkan saat ini semakin banyak penyelundupan properti di Indonesia seiring belum adanya regulasi kepemilikan asing atas properti Indonesia. "Saat ini tak dapat dipungkiri telah banyak pulau kecil di Indonesia yang dimiliki asing, di antaranya Papua, Batam bahkan di Bali banyak sekali vila-vila yang dimiliki asing," terangnya. Setyo menambahkan kondisi ini tentunya sangat mengkhawatirkan karena pemerintah tidak mendapat apa-apa dari adanya kepemilikan asing ini. "Ini disebabkan belum jelasnya regulasi kepemilikan asing ini, sehingga investor yang tertarik masuk ke Indonesia tidak bisa sehingga melakukan langkah hal demikian," tuturnya.(Ant/DNI) 

sumber : 
http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/07/17/98634/Pengamat-Kepemilikan-Properti-Asing-Rentan-Picu-Bahaya/6

0 comments:

Post a Comment