Wednesday, January 9, 2013

Agar Pengembang Tak Ingkar Janji, Perhatikan Hal Ini!

RumahCom - Dalam “Pengikatan Perjanjian Jual Beli” (PPJB) di hadapan notaris, tertulis pihak pengembang harus sudah menyerahkan rumah lengkap dan layak huni beserta sertifikat yang sudah selesai (termasuk listrik, air, dan pembersihan lingkungan) pada bulan yang telah ditentukan. Namun, ada kemungkinan pada waktu yang telah ditentukan ternyata rumah tersebut belum selesai—dalam artian listrik dan air tidak ada, belum dicat, lingkungan belum dibersihkan, dan sebagainya.  

Berdasarkan hubungan perjanjian jual beli, yang obyeknya adalah tanah beserta bangunan (rumah) di atasnya, (perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan hak milik akan sesuatu barang, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar sejumlah uang sebagai harganya). Dengan demikian, penjual (dalam hal ini developer) mempunyai kewajiban pokok, yaitu: a. Menyerahkan barang serta menjamin si pembeli (dalam hal ini Anda) dapat memiliki barang itu dengan tenteram. b. Bertanggungjawab terhadap cacat-cacat tersembunyi. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar harga pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Untuk terjadinya perjanjian ini cukup kedua belah pihak mencapai persetujuan tentang barang dan harganya, sehingga perjanjian jual beli dapat dilakukan secara lisan. Adanya akta jual beli yang Anda miliki di notaris, menjadi sangat penting untuk masalah pembuktian di persidangan (pengadilan) bila terjadi sengketa. Kemudian, Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur bahwa: Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-pertujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat diuraikan beberapa hal, antara lain: a. Segala hal yang diperjanjikan oleh Anda dengan developer berlaku sebagai undang-undang bagi Anda dengan developer. b. Segala hal yang sudah diperjanjikan tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas persetujuan dan developer atau karena alasan–alasan yang ditentukan undang-undang. c. Segala hal yang sudah diperjanjikan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Namun, karena pihak developer belum juga memenuhi kewajibannya (setelah batas waktu yang telah ditentukan), diantaranya dalam hal: a. Menyerahkan rumah lengkap layak huni beserta sertifikat yang sudah selesai (termasuk listrik, air, dan pembersihan lingkungan). b. Menyerahkan sertifikat yang sudah selesai. Maka, developer dapat dianggap melakukan wanprestasi. (Wanprestasi adalah keadaan dimana salah satu pihak dalam perjanjian, tidak memenuhi kewajibannya). Bentuk-bentuk wanprestasi dalam kasus ini ialah: a. Tidak melakukan sama sekali hal yang diperjanjikan. b. Melakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. c. Melakukan tetapi tidak tepat waktu. Melihat keadaan di atas, maka bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh developer ialah bentuk yang ke-2, yaitu melakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal yang dapat dilakukan: a. Mengirimkan somasi (surat peringatan) ke developer, untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Anda sendiri. Dengan syarat jika developer tidak juga memenuhi kewajibannya maka Anda akan mengajukan gugatan ke Pengadilan. b. Mengajukan gugatan Pengadilan. c. Jika gugatan Anda dipenuhi Pengadilan, namun developer tidak juga mau membayar ganti rugi secara sukarela, maka pemenuhan kewajiban developer dapat diambil dari hasil jual lelang barang milik developer yang disita. Anto Erawan antoerawan@rumah.com sumber: ‘Menjadi Kaya Melalui Properti’ - Panangian Simanungkalit foto: Anto Erawan sumber article : http://www.rumah.com/berita-properti/2013/1/2771/agar-pengembang-tak-ingkar-janji-perhatikan-hal-in

0 comments:

Post a Comment