Wednesday, January 9, 2013

Agar Pengembang Tak Ingkar Janji, Perhatikan Hal Ini!

RumahCom - Dalam “Pengikatan Perjanjian Jual Beli” (PPJB) di hadapan notaris, tertulis pihak pengembang harus sudah menyerahkan rumah lengkap dan layak huni beserta sertifikat yang sudah selesai (termasuk listrik, air, dan pembersihan lingkungan) pada bulan yang telah ditentukan. Namun, ada kemungkinan pada waktu yang telah ditentukan ternyata rumah tersebut belum selesai—dalam artian listrik dan air tidak ada, belum dicat, lingkungan belum dibersihkan, dan sebagainya.