Showing posts with label Tips Property. Show all posts
Showing posts with label Tips Property. Show all posts

Wednesday, April 10, 2013

Profesi penilai aset: Mahal lantaran langka

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui profesi penilai. Padahal, profesi ini menarik untuk digeluti. Objek penilaian juga banyak; mulai dari aset pemerintah, jaminan kredit bank, hingga aset perusahaan. Tarif jasanya menggiurkan.

Tuesday, February 19, 2013

PROPERTY » Housing property Tampil Berani Lewat Interior Colorful

JAKARTA - Warna dalam interior rumah menjadi sesuatu yang menarik dan menonjol dalam sebuah karya. Konsep ini disadari oleh desainer Andy Martin Associates yang merenovasi rumah lewat penggunaan warna-warna berani.

Wednesday, January 9, 2013

Agar Pengembang Tak Ingkar Janji, Perhatikan Hal Ini!

RumahCom - Dalam “Pengikatan Perjanjian Jual Beli” (PPJB) di hadapan notaris, tertulis pihak pengembang harus sudah menyerahkan rumah lengkap dan layak huni beserta sertifikat yang sudah selesai (termasuk listrik, air, dan pembersihan lingkungan) pada bulan yang telah ditentukan. Namun, ada kemungkinan pada waktu yang telah ditentukan ternyata rumah tersebut belum selesai—dalam artian listrik dan air tidak ada, belum dicat, lingkungan belum dibersihkan, dan sebagainya.  

Sunday, May 9, 2010

Hmm..Sejuknya Rumah dengan Ventilasi



KOMPAS.com - Sering merasa gerah di rumah? Hmm, mungkin karena sirkulasi udaranya ga bagus tuh. Coba buat ventilasi yang memadai. Dijamin deh, rumah jadi lebih sejuk.

Ventilasi yang cukup mutlak ada untuk menciptakan rumah yang nyaman. Ir Sukendro S. P, dari Nataneka Architects mengatakan, bahwa kualitas sirkulasi udara di dalam rumah, amat ditentukan oleh memadai tidaknya ventilasi yang ada. Kalau sirkulasi udaranya baik, maka udara di dalam rumah akan lebih sehat dan sejuk.

Friday, April 16, 2010

Beli Properti di Luar Negeri, Ada Kiatnya Lho!

KOMPAS.com — Membeli properti di luar negeri tidak semudah membeli baju di mal yang langsung bisa diambil, dibayar, lalu dibawa pulang. Sebelum membeli properti di luar negeri, Anda harus memahami aturan-aturan yang berlaku di dua negara tersebut.

Nah, yang pertama harus dipahami adalah aturan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Di Indonesia, WNA tidak akan mendapatkan hak milik bila membeli properti. Namun, tidak demikian di luar negeri. “Ada yang bisa menjadi hak milik, tapi ada juga yang hak guna,” kata Anton Sitorus, Manajer Riset Jones Lang La Salle.