JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pengesahan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hendaknya ditunda, karena wacana ini
hanya akan menimbulkan sentimen negatif pasar. Termasuk pasar properti.
"Harusnya ditunda karena orang yang mempunyai kemampuan Rp 5 miliar
terbatas dengan luasan yang terbatas juga. Begitu dikenakan PPnBM 20
persen, daya beli turun, omzetnya turun," ujar Ketua Kehormatan REI,
Enggartiasto Lukita, kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Enggar mengatakan, hal tersebut terlihat seperti asumsi. Namun, asumsi ini dibuatnya secara linier dengan hitungan yang sederhana. Ia mencontohkan, seseorang yang omzetnya Rp 50 miliar, kalau dikenakan pajak 20 persen akibat membeli hunian mewah, omzetnya tidak secara otomatis bertambah Rp 10 miliar. Sebaliknya, omzetnya pasti turun.
Enggar mengatakan, hal tersebut terlihat seperti asumsi. Namun, asumsi ini dibuatnya secara linier dengan hitungan yang sederhana. Ia mencontohkan, seseorang yang omzetnya Rp 50 miliar, kalau dikenakan pajak 20 persen akibat membeli hunian mewah, omzetnya tidak secara otomatis bertambah Rp 10 miliar. Sebaliknya, omzetnya pasti turun.





